TPA Sarimukti Overload, Komisi III DPRD Cimahi dan DLH Jabar Gelar Pertemuan Darurat

1004005380

Komisi III DPRD Cimahi (kiri) dan DLH Jabar (kanan) usai Rapat Darurat bahas TPA Sarimukti yang diprediksi overload Oktober 2026

 

BANDUNG, SalZa News – Ancaman kelebihan kapasitas (overload) yang membayangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Oktober 2026 direspons cepat oleh Komisi III DPRD Kota Cimahi.

 

Sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi krisis sampah di wilayah Bandung Raya, Komisi III menggelar kunjungan kerja darurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat pada Senin (6/7/2026).

 

Agenda yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, yaitu H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos., M.M., H. Supiyardi, S.Pd.I., M.Si., Dr. Warman Suryaman, M.Si., dan Purwanto, S.Pd.

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung setelah sebelumnya mereka meninjau kondisi lapangan di TPA Sarimukti yang merupakan titik tumpu pembuangan sampah bagi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

 

Kedatangan para wakil rakyat Cimahi ini disambut oleh Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, ST, MT, bersama Kepala UPTD Persampahan, Diki Prastyo.

 

Ada dua poin krusial yang menjadi fokus utama dalam audiensi tersebut, pertama tentang skema pola pengelolaan sampah pasca 22 Oktober 2026 dan perumusan regulasi pengelolaan sampah yang terintegrasi di tingkat antar daerah.

 

1004005388
TPA Sarimukti terancam penuh Oktober 2026, Komisi III DPRD Cimahi dan DLH Jabar gerak cepat gelar rapat darurat. Selain strategi pemadatan zona, warga juga diimbau mulai pilah sampah dari rumah demi kurangi beban TPA

 

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DLH Jawa Barat, TPA Sarimukti saat ini harus menampung kiriman sampah hingga 1.500 ton per hari dari seluruh kawasan Bandung Raya. Akibatnya, Zona 5 di TPA tersebut diprediksi akan penuh total dan tidak bisa lagi menampung sampah pada 22 Oktober 2026.

 

Menyikapi situasi kritis ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merancang taktik darurat, di antaranya;

• Melakukan pemadatan volume sampah yang ada di Zona 5.

• Menggeser tumpukan sampah ke titik-titik area yang masih melonggar.

• Merencanakan pembangunan tanggul penahan yang akan dialokasikan pada anggaran tahun 2027.

 

Serangkaian strategi ini diharapkan bisa memperpanjang napas operasional TPA Sarimukti hingga tahun 2029, sembari menunggu TPA Regional Legok Nangka siap beroperasi sepenuhnya sebagai pusat pengelolaan sampah yang baru.

 

Namun, Pemprov Jabar memberikan catatan tegas bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya wajib memangkas volume sampah dari hulu melalui inovasi pengelolaan sampah yang dimulai langsung dari sumbernya.

 

Menanggapi syarat tersebut, Komisi III DPRD Kota Cimahi mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Salah satu kebijakan yang didorong adalah mempertegas regulasi mengenai pemilahan sampah skala rumah tangga, memisahkan kategori organik dan anorganik sebelum diangkut petugas.

 

Di sisi lain, Kota Cimahi dituntut memaksimalkan fungsi TPST Santiong agar mampu mencapai target pengolahan kompos hingga 80 ton per hari. Eksistensi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di setiap wilayah juga harus diperkuat demi menekan drastis pasokan sampah yang dibuang ke TPA.

 

Komisi III DPRD Kota Cimahi mengingatkan bahwa polemik sampah ini bukanlah tugas pemerintah semata, melainkan butuh komitmen kolektif dari seluruh lapisan masyarakat. Warga diimbau untuk mulai mendisiplinkan diri memilah sampah di rumah, membuat lubang biopori, hingga mengolah sampah organik menjadi kompos secara mandiri.

 

Langkah kecil dari tingkat rumah tangga ini diyakini akan memberi dampak masif pada penghematan APBD Kota Cimahi. Perlu diketahui, biaya pengelolaan sampah di Cimahi saat ini menyedot anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp36 miliar per tahun.

 

“Jika kita berhasil menekan volume sampah yang dikirim ke TPA, anggaran besar yang selama ini tersedot untuk urusan sampah bisa dialihkan ke sektor pembangunan lain yang manfaatnya langsung menyentuh masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan maupun penambahan penerangan jalan,” jelas Enang.

 

Melalui sinergitas yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif warga, Komisi III DPRD Kota Cimahi optimistis sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat terwujud demi menciptakan Kota Cimahi yang bersih, sehat, nyaman, serta bahagia.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *