Kunker ke TPA Sarimukti, Komisi III DPRD Cimahi Soroti Ancaman Krisis Sampah Oktober 2026

1003811567

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Rika Lis Indarti (hijab hitam) beserta anggota H. Enang Sahri Lukmansyah (kiri kedua), Rini Marthini (tengah), Warman Suryaman (kanan) dan Mohamad Nofip (kiri)

 

CIMAHI, SalZa News – Agenda kunjungan kerja (kunker) lapangan yang dilaksanakan Komisi III DPRD Kota Cimahi ke TPA Sarimukti pada Rabu (24/6/2026) mengungkap fakta krusial terkait masa depan tata kelola pembuangan akhir di Bandung Raya.

 

Sektor legislatif mendapati kondisi fasilitas penampungan tersebut telah berada di titik nadir dan terancam berhenti beroperasi dalam hitungan bulan akibat kelebihan kapasitas yang ekstrem.

 

​Kunjungan strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Rika Lis Indarti, bersama para anggota komisi yang terdiri dari Enang Sahri Lukmansyah, Rini Marthini, Warman Suryaman, dan Mohamad Nofip. Kehadiran para wakil rakyat ini diterima oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana beserta jajaran manajemen terkait.

 

1003811585
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini (hijab krem) turut hadir mendampingi

​Guna menyelaraskan langkah penanganan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, turut hadir mendampingi bersama Sekretaris Dinas serta Kepala Bidang Persampahan.

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti menyampaikan bahwa kunker ini sendiri diinisiasi sebagai respons cepat atas gelombang aduan dari warga Cimahi yang mengeluhkan kemacetan ritasi pengangkutan sampah hingga memicu penumpukan selama lebih dari sepekan di berbagai sudut kota.

 

​”Laporan dari masyarakat sangat masif terkait titik-titik penumpukan sampah yang belum terangkut. Hal inilah yang mendasari kami untuk meninjau langsung bagaimana kondisi riil dan dinamika operasional di TPA Sarimukti saat ini,” ujar Rika.

 

​Dari hasil temuan tersebut, Rika menekankan pentingnya perubahan paradigma di hulu.

 

“Tata kelola persampahan tidak akan selesai tanpa adanya tanggung jawab kolektif. Kami mengetuk kesadaran warga untuk mulai menerapkan pemilahan sampah secara disiplin dari rumah masing-masing,” harapnya.

​Berdasarkan paparan teknis yang disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, daya tampung infrastruktur TPA Sarimukti kini memang sangat mengkhawatirkan. Dari lima zona pembuangan yang tersedia, Zona 1 sampai dengan Zona 4 telah dinonaktifkan secara permanen karena sudah terisi penuh.

 

​Praktis, operasional pembuangan saat ini hanya bertumpu pada Zona 5 yang ketersediaan ruangnya sudah sangat menipis.

 

​”Estimasi teknis menunjukkan Zona 5 hanya mampu mengakomodasi pembuangan hingga 22 Oktober 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, TPA Sarimukti sama sekali tidak bisa lagi menampung kiriman sampah baru,” tegas Arief.

 

1003811576

​Tekanan terhadap TPA ini sangat berat mengingat setiap harinya ada lebih dari 1.500 ton sampah dari agregat empat wilayah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat yang masuk ke sana.

 

Jika diakumulasikan, volume sampah yang membebani Zona 5 mencapai kisaran 45.000 ton per bulan. Tanpa adanya intervensi darurat, kelumpuhan sistem pembuangan sampah di Bandung Raya tinggal menunggu waktu.

 

​​Menyikapi situasi kedaruratan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merumuskan langkah mitigasi, salah satunya dengan menjajaki peluang kemitraan strategis bersama sektor swasta, termasuk industri pabrik semen. Kerja sama ini diarahkan pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern guna mereduksi volume beban yang masuk ke Zona 5.

 

​Sementara itu, untuk menyiasati ruang yang tersisa dalam jangka pendek, otoritas pengelola akan melakukan rekayasa penataan tumpukan sampah di Zona 5. Metodenya adalah dengan melakukan penguraian dan menggeser material sampah ke sisi kanan dan kiri area pembuangan.

 

​Meski demikian, langkah taktis ini menuntut penyewaan alat berat tambahan dari pihak ketiga yang berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.

 

​”Kami berupaya mengoptimalkan langkah penataan ini untuk memperpanjang usia pakai Zona 5, sembari mematangkan solusi jangka panjang yang lebih permanen,” tambah Arief.

 

​Di sisi lain, Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada warga atas terganggunya kontinuitas pelayanan pengangkutan sampah di pemukiman.

 

Ia menjelaskan bahwa kemacetan ini merupakan imbas logis dari pemberlakuan pembatasan kuota pembuangan yang diterapkan oleh pengelola TPA Sarimukti.

 

​Menambahkan penjelasan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, menyajikan data bahwa laju produksi sampah di Kota Cimahi saat ini bertumpu pada angka sekitar 285 ton per hari.

 

Namun, akibat pembatasan kuota, kapasitas yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti hanya sebesar 119 ton per hari. ​Artinya, terdapat gap sebesar 166 ton sampah per hari yang pengolahannya harus dialihkan ke fasilitas lokal di Cimahi, seperti TPST Santiong, TPS3R, dan unit pemrosesan lainnya.

 

​”Dari volume yang dialihkan tersebut, kapasitas optimal pengolahan lokal baru menyerap sekitar 80 ton. Dengan demikian, ada residu di atas 80 ton per hari yang berpotensi memicu penumpukan di lingkungan jika tidak segera dicarikan jalan keluar,” ungkap Enang.

 

​Melihat beratnya beban di hilir, Enang Sahri mendorong gerakan pengurangan sampah secara masif langsung dari sumber utamanya, yaitu sektor rumah tangga.

 

Menurutnya, penyelesaian krisis ini membutuhkan sinergi aktif dari warga, bukan sekadar bertumpu pada program pemerintah.

 

​”Kontributor terbesar adalah sampah domestik. Rata-rata satu orang warga Cimahi memproduksi 0,5 kilogram sampah per hari. Jika kita bisa menekan angka itu menjadi 0,3 kilogram per hari per jiwa melalui efisiensi individu, akumulasi reduksinya akan sangat membantu,” jelasnya.

 

​Enang juga mendesak percepatan pemisahan jenis sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Ke depan, langkah ini harus disinkronkan dengan sistem pengangkutan terpisah oleh armada kebersihan agar sampah yang telah dipilah tidak kembali tercampur.

 

​”Bahkan, jika diperlukan, kita harus menerapkan kebijakan tegas di mana sampah yang tidak dipilah dari rumah tidak akan diangkut oleh petugas. Ini adalah instrumen regulasi yang harus berani kita jalankan bersama demi kebaikan kota,” pungkasnya.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *