Pemkot dan DPRD Kota Cimahi Mulai Bahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memaparkan Perubahan KUPA dan PPAS TA 2026, sebuah mekanisme tata kelola keuangan daerah yang mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020
CIMAHI, SalZa News – Langkah penataan ulang kebijakan fiskal Kota Cimahi untuk sisa tahun anggaran 2026 resmi digulirkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membuka rangkaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Proses krusial yang bakal menentukan arah pembangunan daerah ini ditandai lewat Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, pada Rabu (5/8/2026).
Jalannya persidangan dipimpin oleh Wahyu Widyatmoko selaku Ketua DPRD Kota Cimahi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni H. Nabsun (Fraksi Partai Golkar), H. Edi Kanedi (Fraksi Partai Demokrat), dan Agung Yudaswara (Fraksi PDI Perjuangan).
Dari pihak eksekutif, Wali Kota Cimahi Ngatiyana hadir langsung bersama Sekretaris Daerah Maria Fitriana. Forum tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, hingga pimpinan instansi vertikal se-Kota Cimahi.
Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko mengatakan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan sah secara aturan. Sebanyak 26 dari total 45 legislator Cimahi tampak hadir di ruang sidang.

Agenda utama pertemuan ini memfokuskan pada pemaparan Wali Kota Cimahi mengenai Perubahan KUPA dan PPAS TA 2026, sebuah mekanisme tata kelola keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menanggapi adanya perubahan anggaran, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa penyesuaian APBD bukanlah bentuk penurunan kualitas pembangunan. Sebaliknya, langkah ini merupakan respons cepat dan adaptif pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika ekonomi, pergeseran regulasi pusat, serta tuntutan kebutuhan warga yang makin berkembang.
Bagi Ngatiyana, nilai suksesnya sebuah pembangunan tidak diukur sekadar dari seberapa tebal anggaran yang digelontorkan, melainkan dari manfaat riil yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Perubahan APBD bukan berarti pemerintah mengurangi semangat pembangunan. Justru ini merupakan bentuk kemampuan pemerintah beradaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat sehingga pembangunan tetap berjalan secara efektif,” ujarnya.
Di dalam rancangan dokumen anggaran hasil penyesuaian tersebut, Pemkot Cimahi mencatat beberapa perubahan pos keuangan:
• Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp1,429 triliun (bertambah sebesar Rp27,035 miliar).
• Belanja Daerah: Mengalami rasionalisasi menjadi sekitar Rp1,504 triliun (berkurang sekitar Rp104,027 miliar).
• Pembiayaan Netto: Diproyeksikan pada kisaran Rp74,037 miliar.
Ngatiyana menjelaskan, pengurangan belanja dilakukan demi menjaga posisi APBD tetap seimbang dan sehat, disesuaikan dengan riil pendapatan daerah.
“Pengurangan belanja bukan berarti berkurangnya komitmen pemerintah dalam membangun. Justru di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah dituntut bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan lebih inovatif,” tambahnya.
Guna membuktikan bahwa kualitas layanan tak selalu berbanding lurus dengan besarnya alokasi dana, Ngatiyana mengambil contoh Gerakan Sapu Jagat yang melibatkan seluruh instansi Pemkot.
Lewat gerakan ini, persoalan krusial seperti sampah dapat ditangani lewat optimalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), budaya gotong royong, dan partisipasi warga. Ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan masa kini sanggup menghadirkan solusi konkret melalui efisiensi dan kepemimpinan yang solid.
Meski ada pemangkasan pos belanja, Pemkot Cimahi menjamin program-program vital rakyat tidak akan dikesampingkan. Beberapa alokasi penting yang dipastikan aman meliputi:
• Belanja Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat (PPM): Dipertahankan penuh guna menyokong pembangunan berbasis partisipasi warga.
• Proyek Underpass Dustira: Tetap mendapat dukungan dana sebagai proyek infrastruktur strategis pengurai kemacetan dan pendorong ekonomi wilayah.
• Sektor Utama Lainnya: Mutu pendidikan, penguatan UMKM, perbaikan fasilitas publik, kelestarian lingkungan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, serta reformasi birokrasi.
Mengakhiri penyampaiannya, Ngatiyana meminta seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Cimahi untuk terus menyatukan langkah selama proses pembahasan KUPA dan PPAS-P ini berlangsung.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan kebijakan yang bijaksana, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Semoga menjadi bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Cimahi yang semakin maju, nyaman, aman, religius, dan produktif,” pungkasnya.
Rangkaian sidang paripurna kini berlanjut ke tahap pembahasan teknis di internal DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum nantinya disetujui bersama sebagai pedoman resmi pembangunan Kota Cimahi hingga penutupan TA 2026.
(Sinta)
