PR Besar di Reses Dadang Jaenudin: Zonasi Sekolah Dipersoalkan, Banjir Perlu Solusi Nyata

1002936951

Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat, H. Dadang Jaenudin, SH

 

CIMAHI, SalZa News – Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Demokrat, H. Dadang Jaenudin, SH, menggelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan menghadirkan sekitar 500 warga dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kelurahan Cigugur Tengah, Baros, dan Karang Mekar.

 

Kegiatan reses tersebut berlangsung di kediamannya di wilayah Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, pada Minggu (26/4/2026).

 

Dadang mengungkapkan, jumlah undangan yang dibatasi hanya 500 orang menjadi tantangan tersendiri, mengingat jumlah konstituennya jauh lebih banyak.

 

“Sebetulnya idealnya semua pemilih bisa diundang. Tapi karena keterbatasan, akhirnya kita lakukan sistem bergiliran. Yang hari ini hadir, kemungkinan di reses berikutnya kita prioritaskan yang belum terundang,” ujarnya.

 

1002936950
500 konstituen yang hadir

Dalam reses tersebut, berbagai aspirasi disampaikan warga, namun yang paling dominan adalah terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya penolakan terhadap sistem zonasi.

 

Warga berharap pemerintah dapat menghapus sistem zonasi agar akses pendidikan menjadi lebih merata dan adil.

 

“Masyarakat ingin anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat undang-undang, tanpa terhambat zonasi,” kata Dadang.

 

Meski demikian, ia mengakui bahwa perubahan sistem tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah semata.

 

“Ini kebijakan pusat. Kita hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke Dinas Pendidikan agar diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem PPDB terdapat beberapa jalur lain selain zonasi, seperti jalur prestasi dan afirmasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

 

Selain pendidikan, persoalan layanan BPJS juga menjadi keluhan warga. Banyak masyarakat yang mengaku mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.

 

Di sektor infrastruktur, warga mengusulkan pembangunan gorong-gorong di wilayah RT 05 RW 08 serta normalisasi sungai yang kerap menjadi penyebab banjir.

 

“Masalah banjir ini hampir selalu muncul di setiap reses. Ini menunjukkan bahwa penanganannya belum tuntas,” ungkapnya.

 

Terkait banjir, Dadang menjelaskan bahwa proses normalisasi sungai tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah kota, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi.

 

Ia menyebutkan, kendala utama saat ini adalah pembebasan lahan yang belum selesai karena masih ada warga yang menolak.

 

“Kalau prosedur sudah ditempuh dan masih ada penolakan, maka solusinya bisa melalui penitipan di pengadilan. Itu sudah mulai diupayakan,” katanya.

 

Menurutnya, penanganan banjir seharusnya dimulai dari hilir, karena penyempitan aliran sungai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya genangan.

 

“Kalau hanya dibangun di hulu tanpa memperbaiki hilir, belum tentu menyelesaikan masalah,” tegasnya.

 

Dadang memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan terus dikawal hingga ada tindak lanjut dari pemerintah.

 

“Pasti akan kita kawal. Semua usulan akan kita sampaikan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *