Komisi III DPRD Kota Cimahi Tinjau Pedestrian Cihanjuang, Tindaklanjuti Aduan Warga
Anggota Komisi III sekaligus Ketua Bapemperda DPRD, H. Enang Sahri Lukmansyah (kanan) bersama dengan Kadishub Endang (kemeja orange bata), Kadis PUPR Wilman Sugiansyah (kemeja biru muda), dan Kepala DPKP Amy Pringgo Mardhani (kemeja putih), saat meninjau kawasan pedestrian di Jalan Cihanjuang
CIMAHI, SalZa News – DPRD Kota Cimahi melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kota Cimahi, Rabu (20/5/2026), guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait infrastruktur dan pengelolaan sampah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian yakni kawasan pedestrian di Jalan Cihanjuang.
Sidak tersebut dipimpin langsung jajaran anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi yang terdiri dari H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos., M.M., Mohamad Nofip, S.T., Dr. Warman Suryaman, M.Si., H. Supiyardi, S.Pd.I., M.Si., Rini Marthini, S.E., dan Purwanto, S.Pd.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menghadirkan sejumlah Kepala OPD, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah.
Salah satu lokasi yang ditinjau berada di kawasan Jalan Cihanjuang. Komisi III turun langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pedestrian yang diduga diambil alih oleh salah satu usaha retail di kawasan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, mengatakan pihaknya sengaja mengundang sejumlah dinas terkait dalam kunjungan tersebut untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Komisi III baru saja turun ke lapangan dalam rangka mencari solusi terkait pengaduan masyarakat mengenai pedestrian yang dianggap diambil alih oleh pihak retail. Kami mengundang Dinas Perhubungan, PUPR, dan DPKP untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.

Enang menjelaskan, kawasan Jalan Cihanjuang merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan kendaraan yang cukup tinggi, sementara kondisi jalan dinilai relatif sempit. Karena itu, keberadaan pedestrian menjadi sangat penting untuk menjamin hak dan kenyamanan para pejalan kaki.
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan di lokasi dan komunikasi dengan pihak retail, diketahui lahan tersebut memang milik pihak usaha. Namun demikian, pihak retail disebut siap mendukung kepentingan umum.
“Setelah kami berkomunikasi, pihak swalayan Borma menyampaikan bahwa apabila untuk kepentingan umum, silakan digunakan. Alhamdulillah sudah klir dan tidak ada masalah,” katanya.
Komisi III bersama dinas terkait pun telah melakukan pembahasan guna menyiapkan solusi penataan pedestrian di kawasan tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
“Insya Allah akan ada solusi terbaik terkait pedestrian untuk pejalan kaki agar hak masyarakat tetap terjaga. Mudah-mudahan semuanya berjalan baik dan kondusif,” harap Enang.

Selain meninjau persoalan pedestrian, Komisi III DPRD Kota Cimahi juga melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong dan Lebak Saat untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di Kota Cimahi.
Rangkaian kunjungan tersebut kemudian ditutup dengan peninjauan lahan pemakaman sebagai bagian dari pengawasan fasilitas umum dan pelayanan masyarakat di Kota Cimahi.
(Sinta)
