Itsbat Nikah Massal Jadi Bentuk Kepedulian Sosial Hut Ke-24 GOW Kota Cimahi

1003264385

Wali Kota Cimahi Ngatiyana didampingi istri sekaligus Ketua GOW Kota Cimahi Midjiati Ningsih Ngatiyana (tengah) usai memberikan Piagam Penghargaan kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Cimahi

 

CIMAHI, SalZa News – Dalam rangka memperingati HUT ke-24, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal yang berlangsung di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026).

 

Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara agama.

 

Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan resmi mendapatkan pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026.

 

Pelaksanaan program itu merupakan hasil kerja sama antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.

 

1003264378
Wali Kota Cimahi Ngatiyana (kanan) dan Ketua GOW Kota Cimahi Midjiati Ningsih Ngatiyana (kiri)

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menilai kegiatan tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

 

“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.

 

Ia menerangkan, proses pendataan peserta dimulai sejak Oktober 2025 dengan melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup panjang. Dari ratusan data yang masuk, panitia kemudian melakukan seleksi hingga akhirnya 40 pasangan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang itsbat.

 

Menurut Ngatiyana, legalitas pernikahan menjadi hal penting karena berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi dan perlindungan hukum dalam keluarga.

 

“Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi secara hukum negara belum memiliki kekuatan administrasi. Akibatnya, banyak hak keluarga yang sulit diakses, mulai dari dokumen kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga,” katanya.

 

Ia menambahkan, melalui itsbat nikah pasangan suami istri akan memiliki dokumen resmi negara yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi anggota keluarga. Pemerintah Kota Cimahi pun berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan jumlah peserta yang lebih banyak.

 

1003263905 1

Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan itsbat nikah massal dipilih sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, di usia ke-24 tahun, GOW ingin terus hadir melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

 

“Kami ingin keberadaan GOW benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, momentum ulang tahun kali ini kami isi dengan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menjelaskan proses pendataan dan pendampingan peserta berlangsung sekitar enam bulan.

 

Selama proses tersebut, panitia melakukan koordinasi lintas sektor mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh syarat administrasi terpenuhi.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah. Selain prosesi simbolis penyerahan dokumen pernikahan, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan.

 

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, lembaga peradilan, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sosial serta tertib administrasi kependudukan di Kota Cimahi.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *