Cimahi Genjot Transparansi Publik Lewat Rakor PPID dan Roadshow DIP-DIK 2026
Kegiatan Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang IKPS Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro
CIMAHI, SalZa News – Guna mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! yang sekaligus menjadi Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung Selasa (12/5/2026) secara daring lewat Zoom Meeting.
Forum ini dihadiri para sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Tak hanya menjadi wadah koordinasi pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! Kota Cimahi, agenda ini juga menandai dimulainya proses penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Ia menilai penyusunan DIP dan DIK bukan semata tugas administratif, tetapi instrumen strategis yang menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah dalam melayani informasi publik sekaligus menjaga kerahasiaan informasi sesuai aturan perundang-undangan.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Andri menambahkan, Rakor PPID menjadi momen strategis untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Apalagi, adanya rotasi pegawai dan rangkap tugas di lingkup PPID menuntut penguatan sistem secara berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, Diskominfo Kota Cimahi meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Lewat program tersebut, tim PPID Utama akan memberi pendampingan teknis kepada seluruh OPD dalam menyusun dan memutakhirkan daftar informasi publik agar sesuai regulasi terbaru dan terhubung dengan website resmi perangkat daerah maupun portal resmi Pemerintah Kota Cimahi.
Narasumber Adhy Rahadyan menyampaikan materi Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan nasional.
Ia menjelaskan, Permendagri itu menjadi pedoman baru bagi pengelolaan layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Aturan ini mencakup penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan lewat SP4N-LAPOR!.
Adhy menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai alat evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy.
“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, materi teknis terkait tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan dipaparkan oleh Anton Surahmat. Ia menyebut DIP dan DIK sebagai instrumen krusial untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia. Menurutnya, keliru dalam mengelola informasi publik bisa memicu sengketa informasi hingga konsekuensi hukum.
Anton merinci tahapan penyusunan DIP dan DIK, mulai dari identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah makin siap menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan patuh regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Sinta)
