Proyek Rumah Dinas Cimahi Disorot, DPRD dan PUPR Buka-bukaan soal Anggaran

1002687901

Komisi III DPRD Kota Cimahi lakukan Sidak proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jalan Aruman yang kini menjadi Jalan Dann Sugandha, Cimahi Utara, untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan

 

CIMAHI, SalZa News – Pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Jalan Aruman yang kini menjadi Jalan Dann Sugandha, menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang memaksa penyesuaian nilai proyek dari rencana awal. DPRD Kota Cimahi pun turun langsung melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek tersebut di Jalan Dann Sugandha, Cimahi Utara, pada Rabu (8/4/2026).

 

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, H. Asep Rukmansyah, bersama anggota Komisi III, yakni H. Barkah Setiawan, H. Enang Sahri Lukmansyah, Purwanto, Rini Marthini, Warman Suryaman, dan H. Supiyardi.

 

1002688084
Lahan pembangunan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota (atas)

Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, beserta jajaran.

 

Asep Rukmansyah menerangkan bahwa pembangunan rumah dinas tersebut merupakan program Pemerintah Kota Cimahi yang telah direncanakan sejak tahun 2023 pada masa Penjabat Wali Kota saat itu.

 

“Sudah sekitar 23 tahun Cimahi belum memiliki rumah dinas Wali Kota. Gagasan ini muncul pada 2023 dan langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk masuk dalam perencanaan,” ujarnya.

 

1002687847
H. Asep Rukmansyah (tengah) didampingi H. Barkah Setiawan (kiri) dan Rini Marthini (kanan)

Ia menjelaskan, perencanaan awal telah disusun melalui Detail Engineering Design (DED) dan dimasukkan dalam RKPD, KUA-PPAS hingga APBD Tahun Anggaran 2025 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp12 miliar.

 

Namun, pada 22 Januari 2025 terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak pada penyesuaian anggaran proyek tersebut.

 

“Anggaran yang semula direncanakan sekitar Rp12 miliar diefisiensikan menjadi sekitar Rp3 miliar, otomatis perencanaan juga menyesuaikan,” terangnya.

 

Asep menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, serta dilaksanakan melalui sistem LPSE secara normatif.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama difokuskan pada pekerjaan dasar seperti pengurugan dan pemadatan lahan, mengingat kondisi tanah yang merupakan bekas sawah, guna menghindari potensi pergeseran tanah.

 

“Dua tahap ini selain karena faktor anggaran, juga untuk menjaga stabilitas tanah agar ke depan tidak terjadi masalah,” katanya.

 

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan proyek yang tidak selesai tepat waktu, Asep menambahkan bahwa pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pekerjaan, termasuk melalui mekanisme penunjukan langsung.

 

Ia menyebut, hal tersebut tetap mengacu pada Perpres yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 58 Tahun 2021.

 

“Jika pekerjaan tidak selesai di akhir tahun atau terjadi lintas tahun anggaran, maka berdasarkan aturan tersebut pekerjaan bisa dilanjutkan, termasuk melalui penunjukan langsung,” bebernya.

 

Namun demikian, ia menegaskan kembali bahwa kelonggaran tersebut tidak menghilangkan kewajiban kontraktor terhadap sanksi.

 

“Kontraktor tetap dikenakan denda, penalti, dan kewajiban lainnya sesuai regulasi. Jadi tidak serta-merta bebas, semua tetap ada konsekuensinya,” tegas Asep.

 

Ia juga menilai bahwa regulasi terbaru memberikan ruang yang lebih fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya, namun tetap dalam koridor akuntabilitas.

 

“Peraturan yang sekarang memberi ruang, tapi tetap ada pengawasan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh pelaksana,” tambahnya.

 

Sebagai Ketua Komisi III, Asep memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan di lapangan.

 

“Pengawasan ini penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses perencanaan sejak 2024 dengan kebutuhan anggaran awal sekitar Rp12 miliar.

 

1002687834
Kepala DPUPR Wilman Sugiansyah

Menurutnya, rencana tersebut kemudian terdampak kebijakan efisiensi anggaran setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja.

 

“Di tahun 2025 anggaran yang semula sekitar Rp12,3 miliar diefisiensikan menjadi kurang lebih Rp3,2 miliar. Pada tahap itu, pekerjaan difokuskan hanya untuk pematangan dan pemadatan lahan,” ujarnya.

 

Wilman menegaskan bahwa pembangunan fisik rumah dinas baru dilanjutkan pada tahun 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar untuk dua unit rumah dinas, di luar biaya pembebasan lahan.

 

Ia menyebutkan, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 2.340 meter persegi. Luasan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah terkait rumah dinas, termasuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 40 persen yang mengharuskan ketersediaan lahan memadai.

 

“Untuk dua rumah dinas memang dibutuhkan lahan yang cukup luas agar sesuai regulasi, sehingga totalnya sekitar 2.300 meter persegi,” jelasnya.

 

Terkait proses pengadaan, Wilman menerangkan bahwa pada 2024 pekerjaan dilakukan melalui metode e-purchasing mini kompetisi guna percepatan pelaksanaan. Sementara untuk jasa konsultansi, metode yang digunakan mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Ia merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui, di mana pekerjaan jasa konsultan dengan nilai di atas Rp100 juta dilakukan melalui metode seleksi, sedangkan di bawah Rp100 juta dapat menggunakan penunjukan langsung.

 

“Untuk review perencanaan di tahun 2025 kami anggarkan sekitar Rp100 juta, sehingga menggunakan metode penunjukan langsung. Review ini penting untuk menyesuaikan desain awal dengan kebutuhan terbaru, termasuk mengakomodir masukan kepala daerah terpilih serta eskalasi harga,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lahan pembangunan diperoleh melalui mekanisme tukar guling dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2023, sehingga anggaran pembangunan fisik tidak termasuk biaya pembebasan lahan.

 

Saat ini, pekerjaan pematangan lahan telah selesai dan tengah menunggu proses audit. Sementara untuk pembangunan fisik, ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

 

“Target kami tahun ini pembangunan selesai, sehingga tahun depan rumah dinas sudah bisa digunakan untuk menunjang kinerja dan marwah Pemerintah Kota Cimahi,” tegasnya.

 

Dalam pelaksanaannya, PUPR Cimahi juga menerapkan pengawasan ketat terhadap proyek. Monitoring dilakukan secara rutin setiap dua minggu, bahkan bisa setiap minggu jika diperlukan.

 

Selain itu, pihaknya turut menggandeng pendampingan hukum dari kejaksaan untuk memitigasi risiko selama proses pembangunan berlangsung.

 

“Prinsip kami adalah tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Jika ada kerusakan selama masa pemeliharaan, kontraktor wajib segera melakukan perbaikan,” tandas Wilman.

 

1002687835
H. Enang Sahri Lukmansyah

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menyampaikan bahwa perbedaan anggaran antara perencanaan tahun 2024 dan 2025 merupakan bagian dari proses penyesuaian atau review terhadap rencana awal, bukan hal yang menyimpang.

 

“Selisih itu sebenarnya hasil dari review perencanaan yang dilakukan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

 

Menurutnya, perubahan tersebut juga tidak lepas dari dinamika pemerintahan daerah. Pada 2024, perencanaan dilakukan pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota, sementara pada 2025 masuk ke tahap lanjutan di bawah kepala daerah definitif.

 

Kondisi itu, lanjutnya, memungkinkan adanya penyesuaian desain maupun aspek teknis lainnya agar selaras dengan kebutuhan dan kebijakan kepala daerah yang baru.

 

“Penyesuaian dalam perencanaan adalah hal yang wajar, termasuk menyesuaikan kebutuhan dan arah kebijakan pimpinan daerah yang definitif,” katanya.

 

Terkait selisih anggaran sekitar Rp99 juta, Enang menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan jasa konsultasi yang telah memiliki dasar aturan yang jelas sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Ia juga menanggapi adanya pertanyaan publik mengenai tahapan pekerjaan yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal itu justru merupakan bagian dari pertimbangan teknis, mengingat kondisi lahan yang merupakan bekas area persawahan.

 

“Kalau langsung dibangun justru berisiko, karena tanah masih berpotensi mengalami penurunan. Dengan pematangan lahan terlebih dahulu, kondisi tanah bisa lebih stabil,” jelasnya.

 

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif sebelum melihat keseluruhan proses yang berjalan.

 

“Kita perlu melihat proses ini secara utuh, karena setiap tahapan memiliki pertimbangan teknis dan regulasi yang jelas,” ucapnya.

 

Dari sisi konstruksi, ia menambahkan bahwa adanya jeda waktu dalam pembangunan merupakan hal yang lazim, termasuk adanya masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai.

 

“Setelah kontrak selesai, masih ada masa pemeliharaan. Jika ditemukan kerusakan, kontraktor tetap bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan,” katanya.

 

Secara umum, Enang menilai pembangunan rumah dinas ini penting bagi Kota Cimahi yang telah cukup lama berdiri sebagai daerah otonom.

 

“Sudah lebih dari dua dekade Cimahi belum memiliki rumah dinas. Ini menjadi kebutuhan yang perlu dipenuhi,” ungkapnya.

 

Ia pun menyatakan dukungannya agar pembangunan dapat diselesaikan, dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan yang matang dan kondisi teknis di lapangan.

 

“Bukan tidak dilanjutkan, tetapi disesuaikan agar hasilnya lebih baik dan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

 

Pembangunan rumah dinas ini diharapkan menjadi langkah pemenuhan fasilitas pemerintahan yang selama ini belum dimiliki Kota Cimahi, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan yang tepat sasaran.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *