WFH Tiap Jumat di Cimahi: Strategi ‘Dua Kaki’ untuk Efisiensi Birokrasi dan Langit yang Lebih Biru

1002602268

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana

 

CIMAHI, SalZa News – Langkah progresif diambil oleh Pemerintah Kota Cimahi dalam memodernisasi birokrasi. Kini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi resmi memulai pola kerja Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat.

 

Kebijakan ini merupakan wujud transformasi budaya kerja yang dirancang agar lebih adaptif, efisien, dan melek teknologi.

 

​Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan bahwa perpindahan lokasi kerja ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah strategi besar untuk memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis pada output (hasil kerja).

 

​“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tutur Ngatiyana dalam keterangan resminya.

 

1002602351

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat demi mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan, yang berpijak pada:

 

1) Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2026 (30 Maret 2026) tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ (31 Maret 2026) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemda.

 

​Dalam teknis pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menetapkan kuota maksimal 75% pegawai diperbolehkan WFH, sementara 25% lainnya wajib tetap berada di kantor (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan urgensi layanan.

 

​Meski fleksibel, aturan ini tidak berlaku bagi semua pihak demi menjaga komando tetap berjalan. Pejabat Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) dan Eselon III (Jabatan Administrator) tetap diwajibkan hadir di kantor untuk koordinasi dan pengambilan keputusan. Begitu pula dengan Camat dan Lurah sebagai garda terdepan di wilayah.

 

​Sektor pelayanan publik langsung pun tetap beroperasi secara tatap muka, meliputi:

 

• ​Kesehatan: RSUD dan Puskesmas.

• ​Keamanan & Darurat: Satpol PP, Damkar, dan BPBD.

• ​Infrastruktur & Lingkungan: DLH (layanan kebersihan) dan Dinas Perhubungan.

• ​Administrasi: Disdukcapil, Bappenda, DPMPTSP (termasuk Mal Pelayanan Publik).

• ​Pendidikan: Seluruh satuan pendidikan.

 

1002602305

Walau demikian, unit layanan tersebut masih dimungkinkan mengatur WFH secara sangat terbatas, selama kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada warga tidak terganggu.

 

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.

 

​Di sisi lain, kebijakan ini mengemban misi hijau. Pemkot Cimahi berupaya menekan emisi dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil setiap Jumat.

 

Para ASN didorong untuk beralih menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki. Targetnya jelas: pengurangan polusi dan penghematan anggaran operasional kantor.

​Disiplin tetap menjadi prioritas utama. Pengawasan dilakukan melalui presensi digital yang terkunci pada lokasi domisili terdaftar. ASN yang melanggar aturan jam kerja atau presensi akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

 

​Pemkot juga berkomitmen melakukan evaluasi ketat setiap dua bulan sekali. Laporan dari tiap perangkat daerah akan dikaji untuk mengukur efektivitas kebijakan, mulai dari aspek penghematan energi hingga kepuasan masyarakat.

 

​“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” pungkas Ngatiyana.

 

​Melalui inovasi ini, Kota Cimahi optimistis mampu menciptakan atmosfer kerja yang lebih modern dan responsif terhadap tuntutan zaman tanpa mengesampingkan tanggung jawab pelayanan kepada publik.

​(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *