Skandal Disnaker Cimahi Mencuat: Kejari Sita Bukti Dugaan Gratifikasi Pelatihan Tenaga Kerja
Tim Kejari berhasil menyita 2 koper alat bukti dugaan gratifikasi pelatihan tenaga kerja di tubuh Disnaker Kota Cimahi
CIMAHI, SalZa News – Tabir kasus dugaan gratifikasi di tubuh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mulai tersingkap.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi turun langsung melakukan penggeledahan guna menghimpun alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (21/4/2026).
Aksi penggeledahan tersebut digelar di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah ini sekaligus menandai naiknya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mengonfirmasi tindakan hukum itu saat ditemui di kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Perkara ini diduga menyangkut program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang berjalan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penyidik menelusuri adanya indikasi oknum pejabat menerima hadiah atau janji, serta dugaan adanya pemaksaan kepada pihak tertentu untuk menyerahkan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1046/M.2.34/Fd.1/04/2026 tertanggal 16 April 2026, dan telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam tahap penyidikan ini, tim masih berkonsentrasi mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara. Sampai sekarang, Kejari belum mengumumkan jumlah maupun identitas tersangka.
“Untuk tersangka, kami belum bisa menyampaikan. Saat ini masih tahap pengumpulan alat bukti agar peristiwa pidananya terang. Nanti setelah cukup bukti, baru ditentukan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Fajrian.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan terbaru dalam KUHAP, alat bukti kini meliputi delapan jenis, termasuk barang bukti fisik dan elektronik, yang akan menjadi pijakan untuk penetapan tersangka.
Berbagai barang yang ditemukan saat penggeledahan akan diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan resmi dalam kurun 2×24 jam, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tindakan tegas Kejari Cimahi ini menyedot perhatian publik, mengingat dugaan praktik gratifikasi tersebut menyasar program strategis yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Cimahi.
Masyarakat kini menunggu siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban dalam skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
(Sinta)
