Andi Halim: Jangan Ada yang Merasa Aman, Kejari Cimahi Mulai ‘Bersih-Bersih’!

1002896161

Ketua Umum LSM PENJARA, Andi Halim

 

CIMAHI, SalZa News – Penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) memicu gelombang kejutan di tengah masyarakat.

 

Aksi penegakan hukum ini seolah membuka kotak pandora mengenai praktik lancung di sektor yang selama ini jarang tersentuh radar publik.

 

​Ketua Umum LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Andi Halim, menyoroti betapa kasus ini sangat tidak terduga karena menyasar bidang pelatihan tenaga kerja. Biasanya, sorotan tajam lebih sering tertuju pada dinas dengan anggaran infrastruktur raksasa.

 

​“Selama ini Disnaker relatif jauh dari pantauan aktivis, tapi ternyata di sektor pelatihan kerja pun ada dugaan praktik korupsi. Ini yang membuat publik kaget,” tegas Andi, Kamis (23/4/2026).

 

​Meski mengaku sudah mencium aroma penyimpangan sejak lama, Andi tetap merasa terperanjat saat penggeledahan benar-benar dieksekusi.

 

​“Terus terang, informasi itu sudah saya terima jauh-jauh hari sebelumnya. Tapi ketika penggeledahan berlangsung, tetap saja mengagetkan,” ujarnya.

 

​Tak hanya menyasar eksekutif, Andi Halim juga memberikan sinyal bahwa lembaga legislatif tidak kebal hukum. Ia mendorong agar kasus-kasus lama, seperti dugaan penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi, kembali dibuka jika kewajiban pengembalian kerugian negara belum tuntas.

 

​“Kalau ada yang belum mengembalikan kerugian negara, itu bisa ditindaklanjuti lagi. Ini bukan soal individu, tapi tanggung jawab kolektif,” kata Andi.

 

​Ia pun menekankan pentingnya peran inspektorat dalam melacak siapa saja oknum yang masih menunggak pengembalian kerugian daerah tersebut.

 

​Andi memberikan edukasi sekaligus peringatan keras mengenai batas waktu pengembalian dana temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kepatuhan terhadap durasi 60 hari adalah harga mati agar terhindar dari jerat pidana.

 

​“Kalau dalam 60 hari tidak dikembalikan, itu bisa masuk tindak pidana korupsi. Jangan tunggu diproses hukum,” cetusnya.

 

​Selain itu, aktivis ini mengingatkan bahwa korupsi seringkali berawal dari hal-hal yang dianggap biasa, seperti gratifikasi dan pamer kekayaan.

 

​“Pejabat harus menjaga integritas. Hindari gratifikasi, suap, dan gaya hidup berlebihan. Itu semua bisa menyeret pada korupsi,” beber Andi Halim.

 

Apresiasi tinggi pun disematkan kepada Kejari Cimahi atas langkah beraninya melakukan “bersih-bersih” di lingkungan pemerintahan. Andi menganggap ini adalah warning keras bagi dinas-dinas lain agar segera berbenah.

 

​“Ini warning keras. Jangan ada yang merasa aman. Bisa saja berikutnya dinas lain atau bahkan lembaga legislatif yang diperiksa,” pungkasnya.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *