Optimalkan Regulasi, Pemkot dan DPRD Cimahi Pangkas Perda yang Tak Relevan

1001464356

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas tentang pencabutan delapan Perda

 

CIMAHI, SalZa News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (17/12/2025).

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi daerah guna menata kembali sistem hukum agar lebih efektif, relevan, serta selaras dengan peraturan

perundang-undangan nasional yang lebih tinggi.

 

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, serta dihadiri oleh Ngatiyana selaku Wali Kota Cimahi, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah lainnya.

 

Sidang dinyatakan sah dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari total 45 anggota DPRD Kota Cimahi.

 

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menjelaskan, pencabutan sejumlah Perda lama merupakan konsekuensi dari perubahan kewenangan pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. Sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di daerah kini telah diambil alih oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

 

“Banyak regulasi di tingkat pusat dan provinsi yang sudah mengatur kewenangan tersebut, sehingga beberapa Perda lama menjadi tidak relevan. Pencabutan ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat Kota Cimahi,” ujarnya.

 

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Cimahi menetapkan delapan sektor yang masuk dalam agenda pencabutan.

 

Regulasi tersebut dinilai substansinya telah diatur secara lebih komprehensif dalam peraturan perundang-undangan nasional, antara lain terkait tarif RSUD dan urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah dan penataan kelurahan, sistem perencanaan pembangunan daerah, perlindungan konsumen, serta penataan dan pengembangan pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, terdapat satu Perda tambahan yang diusulkan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

 

DPRD Kota Cimahi menargetkan proses pencabutan delapan Perda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal Propemperda 2025. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mewujudkan tatanan hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan ke depan.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *