Langgar Aturan Tata Ruang, Bangunan Liar di Sungai Cilember Jadi Sasaran Penertiban

1001445241

Bangunan liar di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08, Kelurahan Cigugur Tengah yang akan dibongkar

 

CIMAHI, SalZa News – Sebagai bagian dari penataan kawasan sungai sekaligus upaya pencegahan banjir di wilayah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mulai menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas badan Sungai Cilember, Selasa (16/12/2025).

 

Penertiban ini melibatkan sinergi dari Dinas DPKP, Dishub, dan unsur Forkopimda.

 

Penertiban bangunan liar yang berlokasi di Jalan Cibaligo RT 08 RW 08, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah tersebut ditandai dengan prosesi ground breaking simbolis sebagai awal penataan kawasan sungai.

 

Selain di Cigugur Tengah, penertiban bangunan di atas sungai juga akan dilakukan di Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Sungai Cilember yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan permanen di atas alur sungai dan drainase.

 

Kondisi ini menyebabkan penyempitan aliran air dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat debit air meningkat.

1001445226
Aspemkesra, Hendra Gunawan, didampingi Plt. Kasatpol PP Sugeng Budiono (kanan), dan Kadishub sekaligus Plt. Kadis DPKP Endang (kiri)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Hendra Gunawan, didampingi Plt. Kasatpol PP Sugeng Budiono, Kadishub dan Plt. Kadis DPKP Endang, beserta jajaran Forkopimda, mengungkapkan bahwa penertiban bangunan liar bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari penataan ruang kota dan perlindungan keselamatan masyarakat.

 

“Ketika aliran sungai menyempit dan drainase terganggu, potensi banjir tidak bisa dihindari. Ini menyangkut keselamatan publik, sehingga penataan harus dilakukan,” ujar Hendra.

 

Ia menjelaskan, proses pembongkaran telah melalui tahapan panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. Bahkan, sejumlah bangunan telah dikosongkan secara sukarela sebelum penertiban dilakukan.

 

“Ini bukan tindakan mendadak. Pemerintah sudah memberikan pemahaman dan solusi. Warga terdampak disiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan sementara ini tidak dipungut biaya,” terangnya.

1001445248

Lebih lanjut Hendra memaparkan, pembongkaran bangunan liar di Sungai Cilember dilakukan secara bertahap dan diperkirakan berlangsung selama tujuh hari.

 

“Saat ini terdapat 10 titik bangunan yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat titik diantaranya telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK),” jelasnya.

 

Sebagian bangunan yang ditertibkan tergolong permanen dengan struktur berat, sehingga proses pembongkaran melibatkan konsultan teknis demi menjamin keamanan dan ketepatan pelaksanaan di lapangan.

 

Penertiban ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang melibatkan kepolisian serta unsur Forkopimda.

 

“Bangunan di atas sungai sering menjadi tempat sangkut sampah saat debit air meningkat. Dampaknya terjadi genangan dan banjir. Karena itu, penegakan Perda harus tetap dilakukan,” tegas Hendra.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun badan sungai, serta mendukung program penataan kota demi mewujudkan Cimahi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan kota secara manusiawi dan berkeadilan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

 

Ke depan, kawasan Sungai Cilember direncanakan menjadi area yang lebih tertata dan berfungsi optimal sebagai bagian dari wajah Kota Cimahi.

(Sinta)

SalZa TV on YouTube 👇

https://youtu.be/fD2tTD-2F1s?si=_k7GgnRYc0HlozFV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *