Gerak Cepat Pemkot Cimahi: Solusi Reaktivasi BPJS PBI JK Bagi 19.401 Warga

IMG-20260212-WA0168

Rakor JKN yang dipimpin oleh Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana (kiri) dan Kadinkes Mulyati (kanan)

 

CIMAHI, SalZa News – Merespons kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026, Pemerintah Kota Cimahi langsung mengambil langkah taktis.

 

Respons tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, dengan mempertemukan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait, Selasa (10/2/2026).

 

​Langkah pembersihan data ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 mengenai Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2026.

 

Kebijakan ini adalah efek dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

​Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, kebijakan nasional ini berdampak pada 19.401 jiwa warga Kota Cimahi yang status kepesertaan JKN PBI JK-nya dinonaktifkan.

 

​​Di tingkat nasional, terdapat beberapa alasan di balik penonaktifan ini, yaitu:

• ​Peningkatan status sosial ekonomi (naik ke desil kesejahteraan yang lebih tinggi).

• ​Data kependudukan yang tidak sinkron dengan data Dukcapil.

• ​Ditemukannya kepesertaan ganda.

• ​Adanya rotasi kuota guna memberikan ruang bagi masyarakat di desil 1–5 yang dianggap lebih membutuhkan namun selama ini belum terdaftar.

 

​​Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat rentan agar tetap mendapatkan akses medis. Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA, Pemkot Cimahi secara resmi membuka jalur reaktivasi bagi warga yang masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, terutama bagi mereka yang sedang dalam masa perawatan atau membutuhkan pengobatan rutin.

 

​Prosedur Reaktivasi:

1) ​Persyaratan: Membawa surat keterangan rawat inap atau bukti pengobatan rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di RS atau pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

2) ​Lokasi Pengajuan: Dapat dilakukan secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja, atau secara daring (online) melalui Dinas Sosial Kota Cimahi.

3) ​Catatan Penting: Proses ini bersifat per kasus (individu) dan tidak serta-merta mengaktifkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

 

​​Bagi masyarakat tidak mampu yang belum memenuhi syarat reaktivasi namun sangat memerlukan jaminan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan solusi lain melalui skema Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Hal ini diatur secara legal dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025.

 

1002051212
Kadinkes Cimahi, Mulyati

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, secara tegas meminta seluruh fasilitas kesehatan (Puskesmas dan Rumah Sakit) untuk tetap memberikan pelayanan, khususnya pada kondisi gawat darurat.

 

Pihak faskes juga diminta proaktif dalam memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan medis guna mempercepat proses reaktivasi warga.

 

​Melalui koordinasi yang solid ini, Pemerintah Kota Cimahi berupaya memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat kurang mampu tetap terjaga, sekaligus menjamin program JKN berjalan lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh warga.

​(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *