Kepemimpinan Ngatiyana Diapresiasi, Disnaker Sebut Kesepakatan UMK 2026 Adalah Prestasi Langka
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi
CIMAHI, SalZa News – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 sebesar Rp 4.090.568 tidak hanya menjadi kabar gembira bagi para pekerja, tetapi juga mencatatkan sejarah baru dalam hubungan industrial di Kota Militer ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, memaparkan secara mendalam proses di balik layar yang berujung pada kesepakatan langka antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Asep mengungkapkan bahwa suksesnya kenaikan sebesar 5,87% ini adalah hasil dari komunikasi yang cair di bawah kepemimpinan Wali Kota Ngatiyana.
Sebagai gambaran nyata perubahan tersebut, berikut adalah rincian transisi nilai upah di Kota Cimahi:

”Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kami satu suara merekomendasikan angka ini kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa peran aktif pimpinan daerah menjadi kunci utama pecahnya kebuntuan yang biasanya terjadi setiap tahun.
”Hal ini tidak lepas dari kebijakan Walikota Cimahi Ngatiyana yang sangat responsif. Beliau langsung menyetujui ajuan dari dewan pengupahan untuk segera diteruskan ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Mengenai teknis angka kenaikan sebesar Rp 226.875 tersebut, Asep menerangkan bahwa semuanya telah dihitung secara presisi menggunakan regulasi terbaru.
”Kenaikan ini bukan asal muncul. Kami menggunakan formula alfa 0,7 sebagaimana ketentuan pengupahan nasional. Ini adalah angka yang paling adil bagi semua pihak, dan kini sudah punya kekuatan hukum tetap lewat Keputusan Gubernur Jabar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki ruang untuk menunda kewajiban mereka.
”Ini bukan lagi wacana atau sekadar usulan. Keputusannya sudah final. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Semua sektor wajib menerapkan upah baru ini per Januari 2026,” imbuhnya.
Meski tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi selama ini dianggap baik, Disnaker tidak akan menurunkan standar pengawasan mereka.
”Kami sudah siapkan langkah strategis, mulai dari pengiriman surat resmi hingga sosialisasi masif. Bahkan, kami akan turunkan langsung tim pengawas ketenagakerjaan ke lapangan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” beber Asep.
Terkait adanya klaim ketidakmampuan dari perusahaan skala besar, Asep memberikan peringatan keras.
”Bagi perusahaan besar yang mengaku tidak mampu, itu harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme putusan pengadilan. Tidak bisa lagi hanya sekadar pernyataan sepihak atau alasan lisan saja,” ucapnya dengan tegas.
Namun, Asep memberikan catatan khusus untuk sektor ekonomi kerakyatan agar tetap bisa bertahan.
”Tentu ada kebijakan khusus untuk usaha mikro dan kecil. Di sektor itu, besaran upah dapat ditentukan lewat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Asep meminta para buruh di Cimahi untuk tidak ragu bersuara jika menemukan penyimpangan dalam penggajian mereka.
”Silakan lapor kepada pengawas kami atau datang langsung ke kantor Disnaker. Setiap aduan pekerja yang menerima upah di bawah standar UMK 2026 akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkasnya
(Sinta)
