Bapemperda DPRD Cimahi Akan Cabut 8 Perda, Ketua Bapemperda Minta Dampak Sosial Diantisipasi

1001465618

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah

 

CIMAHI, SalZa News – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menegaskan perannya sebagai unsur strategis yang tidak terpisahkan dalam pembentukan dan evaluasi regulasi daerah.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, usai rapat pembahasan pencabutan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Cimahi, pekan lalu.

 

Menurut Enang, DPRD bersama Bapemperda memiliki mandat sebagai pembentuk peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Bagian Hukum dan dinas teknis terkait.

 

“Di akhir tahun ini masih terdapat beberapa agenda yang belum terselesaikan. Karena itu, Bapemperda perlu menyikapi dan menindaklanjuti Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 yang sudah disahkan menjadi rancangan,” ujarnya.

 

Enang menjelaskan, semula terdapat tujuh Perda yang direncanakan dibahas melalui panitia khusus (pansus) pencabutan. Namun karena keterbatasan waktu, mekanisme tersebut ditarik kembali dan pelaksanaan pencabutan sepenuhnya dilakukan oleh Bapemperda, bersama pihak eksekutif dan perangkat daerah terkait.

 

Ia menyebutkan, terdapat delapan Perda Kota Cimahi yang akan dicabut, yakni:

 

1. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

2. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.

3. Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

4. Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.

5. Perda-perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

6. Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

7. Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.

8. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

 

Terkait Perda tentang kelurahan, Enang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa kelurahan saat ini bukan lagi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan berada di bawah kecamatan.

 

Sementara untuk Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, pencabutan dilakukan karena kewenangan pengelolaannya kini lebih relevan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Enang juga menyoroti pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan PKL. Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda tersebut harus disertai kejelasan kebijakan lanjutan.

 

“Kalau Perda PKL dicabut, harus ada kejelasan mau diarahkan ke mana PKL ini. Jangan sampai tidak ada payung kebijakan penggantinya,” tegasnya.

 

Selain itu, DPRD Cimahi turut mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur pengupahan dan sebelumnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

 

Perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), sehingga perlu dicabut demi penyesuaian regulasi. Meski demikian, Enang mengingatkan potensi dampak sosial dari pencabutan Perda ketenagakerjaan tersebut.

 

Ia menyebutkan, tidak kurang dari 30 perusahaan di Kota Cimahi telah menerapkan kebijakan pengupahan berdasarkan Perda tersebut.

 

“Ini menjadi dilema. Ketika Perda dicabut, ada kekhawatiran perusahaan ikut mencabut kebijakan yang sudah berjalan. Ini bisa memicu keluhan dan aksi protes dari para pekerja,” ungkapnya.

 

Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Wali Kota, menyiapkan langkah antisipatif agar pencabutan Perda tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

 

“Kita harus antisipasi sejak awal. Jangan sampai pencabutan Perda justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas Enang.

(Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *